Pikat Korban Lewat Atraksi Taruh Durian di Kepala, Kakek Tukang Pijat Cabuli Bocah Berkali-Kali
Peristiwa itu terungkap setelah warga memergoki P beberapa kali mengajak korban ke dalam kamar kosnya.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pencabulan baru-baru ini terjadi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang kakek berusia 62 tahun dengan inisial P diduga mencabuli anak di bawah umur.
Saat melakukan pencabulan, P mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Peristiwa itu terungkap setelah warga memergoki P beberapa kali mengajak korban ke dalam kamar kosnya.
Diketahui P memang tinggal seorang diri dalam kamar kos tersebut.
Sementara untuk sehari-harinya, ia bekerja sebagai tukang pijat keliling.
Mengelak Tudingan Pencabulan
Karena sering kepergok membawa korban, warga akhirnya menggerebek kamar kost P.
Namun saat itu P hanya seorang diri di dalam kamar sehingga upaya penggerebekan warga gagal.
Baca juga: Terbongkar Perbuatan Guru Ngaji Cabul di Penjaringan: Cewek 8 Tahun Ngaku Jadi Korban, Diberi Uang
Seakan tak menyerah, para warga membawa P ke kantor RW untuk diinterogasi.
P pun mengelak tudingan yang dilayangkannya dan ia bersikukuh tidak melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Pengakuan Korban
Menurut Ibu Korban, H (50), pengakuan P sangat berbeda dengan kesaksian sang anak.
H kemudian mengatakan awalnya korban tak mau bercerita telah dicabuli P.
"Tadinya nggak mau cerita. Akhirnya mau cerita katanya udah dua kali," katanya, dikutip dari WartaKotaLive.com, (26/8/2021).
Pihak keluarga lalu melakukan visum ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
"Tapi alhamdulillah kalo kata dokter gak ada kerusakan apapun," katanya.
Pelaku Mengiming-imingi Uang
Selain dikenal sebagai tukang pijat, P juga kerap kali melakukan atraksi mengendarai sepeda dengan membawa durian di kepalanya.
Banyak anak-anak yang tertarik dengan aksi pelaku, terlebih ia suka membagi-bagikan uang.
Namun Ibu Korban, H justru kaget jika kebaikan pelaku membagikan uang kepada anak-anak itu sebagai modus belaka.
Diakui H, anaknya pun juga sempat diberikan uang sebesar Rp 50.000.
"Saya nggak tahu kalau dia punya niat jahat dengan itu," katanya.
Baca juga: Cerita Si Tukang Pijat, Keliling Bintaro Tangsel Tawarkan Jasa, Demi Biaya Berobat Anggota Keluarga
Kemungkinan dengan uang Rp 50.000 membuat sang anak mengikuti ajakan pelaku pergi ke kosannya.
H mengatakan, pelaku sempat berkeinginan damai dengan pihaknya. Namun ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sebab ia tak ingin jika peristiwa yang dialami oleh keluarganya akan terulang kembali ke beberapa korban lainnya.
"Karena apapun proses hukum harus berjalan, jangan sampai ada korban lagi," ucapnya.
Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat sudah menetapkan P sebagai tersangka pencabulan anak.
Ia ditangkap atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno mengatakan, P telah diamankan warga sebelum ditangkap polisi.
"Sudah kami amankan. Sudah kita lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka."

"Karena yang bersangkutan pun juga mengakui perbuatannya," kata Iptu Arie Muratno, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pencabulan sebanyak lima kali.
Korban yang dicabuli di dalam kamar kosnya itu merupakan anak di bawah umur.
"Sejauh ini masih satu yang melapor. Pengakuan tersangka sudah lima kali dilakukan dengan korban yang sama," kata Arie.
Menurut Arie, P melakukan aksi pencabulan karena rasa birahi pelaku yang tengah memuncak.
Oleh karena itu ia melampiaskannya kepada anak-anak di bawah umur yang dikenal dan diajak ke kamar kos.
Pelaku pun juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Baca juga: Semakin Mengkhawatirkan Kasus Pencabulan Anak di Pandeglang Meningkat, Berikut Datanya
Uang yang diberikan pun bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
"Habis setelah melayani nafsunya, pelaku ngasih uang ke korban."
"Uangnya variasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi saat ini kita masih lakukan penyelidikan mendalam," ujar Arie.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ucapnya.