News

Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf Atas Kasus Penistaan Agama Islam, Polisi : Tidak Ada Rasa Menyesal

Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece buka suara terkait kondisi terbaru kliennya yang menjadi yang jadi tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribunnews
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece buka suara terkait kondisi terbaru kliennya yang menjadi yang jadi tersangka kasus penistaan agama.

Melansir Tribunnews, menurut Sandi Situngkir, Muhammad Kece menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.

Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca juga: Polisi Ungkap YouTuber Muhammad Kece Belajar Agama Baru Secara Otodidak : Dia Meyakini Itu Benar

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan.

Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung.

Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved