Pamer Uang Hasil Kejahatan di Media Sosial, Seorang Pria Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Farhan bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi pamer uang dari hasil kejahatan di jalanan, seorang pria berujung mendekap di penjara.
Dalam video berdurasi 29 detik itu pria bernama Farhan (20) tengah memamerkan uang di media sosial, diiringi dengan musik jedak-jeduk dan tertawa lebar.
Melansir Kompas TV, Farhan merupakan pelaku penjambretan yang pada akhirnya ditangkap Unit Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang.
Baca juga: Video Perampok Bersenjata di Toko Emas, Saksi Mata: Ada Suara Letusan Hingga Tukang Parkir Ditembak
Pelaku diciduk polisi karena keterlibatannya dalam aksi Jambret, pada Rabu (30/6/2021).
Dia diketahui merampas ponsel pelajar di kawasan kecamatan seberapa Ulu II, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku memamerkan uang hasil kejahatannya di media sosial setelah menjambret dan menjual handphone milik korban.
Farhan bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memepet korbanya menggunakan sepeda motor lalu merampas tas milik korban yang berisikan handphone.
Aksi kejahatan terakhir pelaku adalah menjambret handphone milik korban bernama Crisity Valensia, warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah internasional Umrah, Kapan Dibuka untuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya dan meresahkan warga Palembang.
Selain Farhan, petugas juga mengamankan pelaku penadahan barang hasil curian.
Setelah diciduk polisi, tawa Farhan berubah jadi ekspresi meringis kesakitan saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kakinya ditembak, hingga keringat bercucuran di wajahnya.
Dari pengakuan pelaku uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online.
Kini pelaku dikenai Pasal 363 dengan ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara.
Video Editor: Rizki Asdiarman | Voice Over: Siti Khairun Nisa