CPNS 2021
Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kemenko Marves, Lengkap Beserta Syarat dan Tata Tertib SKD
Berikut ini jadwal ujian tes SKD CPNS 2021 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Beberapa instansi telah mengumumkan jadwal pelaksanakan ujian SKD.
Di antaranya yakni Kemenko Marves yang akan melakukan tes SKD pada 25 September hingga 15 Oktober 2021 mendatang.
Diketahui ada 1.118 peserta seleksi yang lolos ke tahap SKD di lingkungan Kemenko Marves.
Baca juga: Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS 2021: Mulai dari Materi TWK, TIU hingga TKP
Baca juga: Ada Artis yang Bikin Ikoy-Ikoyan Settingan, Arief Muhammad Geram: Spill Aja Namanya, Bikin Sebel
Baca juga: Jesselyn Lauwreen Jadi Juara MasterChef Indonesia Season 8, Ini Deretan Hadiah yang Diterimanya
Syarat Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Jika terdapat peserta seleksi yang kedapatan membawa hasil swab test RT PCR atau rapid test
antigen palsu, dan sertifikat vaksin palsu, dianggap gugur dalam seleksi.
Bagi peserta seleksi yang sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 (tiga) bulan,
Komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak bisa di vaksin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengumuman-cpns-2021.jpg)