CPNS 2021
Syarat-syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19
Berikut ini syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2021 bagi peserta yang sedang positif Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2021 bagi peserta yang sedang positif Covid-19.
Proses penerimaan CPNS 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan mulai 2 September 2021.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi saat melakukan ujian SKD yakni membawa hasil tes usap negatif Covid-19.
Baca juga: Cair September 2021, Ini Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dan Bantuan UKT 2021
Baca juga: Kabupaten Lebak Zona Kuning Covid-19, Warga Diminta Tetap Waspada Penyebaran Virus

Namun, bagi peserta yang sedang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti ujian SKD.
Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan SKD CPNS 2021 bagi Peserta Positif Covid-19
Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
Sesuai Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;