Siap-siap, Pengenaan Cukai Bakal Diperluas hingga Makanan & Minuman Manis, Berikut Daftarnya

Pemerintah berupaya mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna memperbaiki outlook defisit di masa pandemi Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini kebiasaan makan makanan yang bisa melemahkan sistem kekebalan tubuh seseorang. 

Untuk itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah membuat peta jalan perluasan obyek cukai.

Baca juga: Bea Materai, Cukai Rokok, dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Tahun 2021, ini Penjelasannya

Baca juga: 2.998 Aduan Kasus Penipuan Online Sindikat Asing Masuk ke Bea Cukai, Korbannya Rata-rata Perempuan

Senada, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum mengatakan kebijakan ekstensifikasi cukai dilakukan pemerintah sudah tepat.

Sebab, selama puluhan tahun hanya ada tiga obyek cukai di Indonesia, dan Pemerintah menjadikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kontributor utama cukai,

“IHT layaknya angsa bertelur emas, yang terus diandalkan untuk mampu memenuhi target penerimaan cukai, meski dengan tarif cukai yang kian meningkat yang dibebankan,” katanya.

Esa menjelaskan jika tarif cukai IHT terus dinaikan, hal ini tidak akan optimal dan malah akan memberikan dampak lain seperti perdagangan rokok illegal.

“Saat inipun meski memenuhi target cukai, namun angka produksi hasil tembakau kian menurun,” tambahnya. Untuk itu, Esa turut mendorong adanya peta jalan perluasan cukai.

Baca juga: Sah, Cukai Rokok Naik 12.5 Persen, Berikut Jenis Tembakau Rokok yang Dipastikan Makin Mahal

Baca juga: Kementerian Keuangan Naikkan Cukai pada 2021, Harga Rokok Makin Mahal Tidak Terbeli

Indonesia merupakan salah satu negara dengan obyek cukai paling minim.

Negara tetangga seperti Thailand, saat ini telah mengenakan cukai pada 16 objek, Kamboja sebanyak 11 objek, Laos sebanyak 10 objek, Myanmar 9 objek, Vietnam 8 objek, India 28 objek, dan Jepang 24 objek.

Beberapa objek barang kena cukai di negara tersebut antara lain: kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, minuman berkarbonasi, baterai, karoke, batu bara, serta AC.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Perluasan pengenaan cukai selain plastik perlu dilakukan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved