Jeritan Histeris Diduga Perekam Video Detik-detik Perempuan Meninggal Dunia Tersambar Kereta Api
Video berdurasi 50 detik merekam detik-detik seorang perempuan meninggal dunia setelah tersambar kereta api.
TRIBUNBANTEN.COM - Jeritan terdengar ketika kereta menabrak seorang perempuan di wilayah Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (5/9/2021).
Jeritan itu diduga berasal dari perempuan yang merekam video kejadian tersebut.
Video berdurasi 50 detik merekam detik-detik seorang perempuan meninggal dunia setelah tersambar kereta api.
Video itu beredar di sejumlah akun media sosial.
Baca juga: Kereta Api Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Operasi Mulai 31 Agustus Hingga 6 September 2021
Mengutip Tribunjabar.id, satu di antara akun media sosial Instagram itu adalah @bdg.info.
Dalam narasinya, terdapat sekelompok emak-emak berada di jalur perlintasan kereta api.
Mereka diduga sedang selfie di atas jembatan.
Namun saat hendak menyeberang perlintasan, seorang perempuan tertemper oleh bagian depan kereta api.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, membenarkan adanya peristiwa itu.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Tetap Harus Membawa Kartu Vaksin
Peristiwa terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 08.21.
"Kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh - Kiaracondong," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu.
Menurutnya, banyak warga yang melakukan aktivitas di sekitaran lintasan kereta api.
Akibatnya peristiwa kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Dia mengatakan masih banyak warga yang beraktivitas di titik-titik tersebut.
"Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga bagi warga yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.
Berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta api wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021 tercatat 20 kejadian.
Baca juga: Kisah Viral Istri Masinis KRL, Dijemput Kondangan Pakai Kereta yang Dibawa Suami, Begini Ceritanya
Kecelakaan itu 12 kali kereta api tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.
"UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 181 Ayat 1, jelas telah menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api,"
"Ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta," ujarnya.
Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kasihan, 2 Pegawai KAI Tewas Tertabrak Kereta Saat Cek Rel di Jalur Stasiun Cisauk
Kuswardoyo berharap warga bisa saling mengingatkan jika ada orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.
"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Video Viral Emak-emak Selfie di Depan KA yang Sedang Melaju di Maleer Bandung, 1 Meninggal Tersambar