Banten

Kereta Api Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Operasi Mulai 31 Agustus Hingga 6 September 2021

Kereta lokal Rangsbitung-Merak masih harus dibatalkan operasi dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah kembali mengumumkan bahwa PPKM Level 2 sampai 4 kembali diperpanjang untuk daerah Jawa-Bali.

Terkait adanya perpanjangan tersebut, kereta lokal Rangsbitung-Merak masih harus dibatalkan operasi dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh customer service KA121 tentang adanya pembatalan jadwal selama Rangkasbitung-Merak sepekan ke depan.

"Mohon maaf, bila yang dimaksud KA Lokal Merak, saat ini tidak beroperasi hingga tanggal 6 September 2021," ujar customer service KA121, Ayu, melalui pesan WhatsApp kepada TribunBanten.com, Selasa (31/8/2021) hari ini.

Baca juga: PPKM Masih Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Batal Beroperasi Hingga 30 Agustus 2021

Mereka juga menjelaskan soal pengembalian dana karena sempat membuka pesanan tiket untuk perjalanan minggu ini.

"Pengembalian dana bisa melalui loket stasiun terdekat," katanya.

Ayu juga menegaskan kalau pengembalian dana tidak bisa dilakukan secara online di aplikasi KA Access.

Sedangkan untuk perjalanan kereta Commuter Line daerah Banten masih wajib menggunakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) seperti yang diumumkan di akun Twitter @CommuterLine.

Pengguna KRL juga diharuskan untuk mengenakan masker ganda.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini 13 Agustus 2021, Ini Syarat Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Dekat dan Jauh

PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Kapasitas Dine In 50 %, Mal Buka Sampai 21.00 WIB

Perlu diketahui, pemerintah menyesuaikan kapasitas dine in dan perubahan waktu jam operasional mal.

Upaya penyesuaian itu dilakukan menyusul ada perbaikan situasi Covid-19 selama satu minggu terakhir.

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen, dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin (30/8/2021).

Selain itu, kata dia, penyesuaian juga dilakukan untuk restoran di luar mal dan di ruang tertutup.

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved