Bocah 10 Tahun Dilecehkan Pria Mabuk saat Hendak ke Warung, Pelaku Ancam Korban untuk Diam

Seorang pria bernama Candra Oktaviansyah (26) tega melecehkan bocah di bawah umur EP (10).

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria bernama Candra Oktaviansyah (26) tega melecehkan bocah di bawah umur EP (10).

Dihimpun Tribun Sumsel, kala itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras saat beraksi.

Awalnya EP hendak pergi ke warung.

Lalu pelaku menghampiri dan bertanya kepada korban.

"Aku melihat korban itu berjalan sendiri, langsung aku dekati korban," ujar Candra saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (5/9/2021).

Kemudian saat korban berniat ingin meninggalkan pelaku, Candra langsung menahan tangan EP.

Pelaku lalu melecehkan korban.

Baca juga: MS Korban Pelecehan Rekan Kerjanya Tak Dibebastugaskan, KPI: Kami Beri Waktu Tenangkan Diri

Ketika pelaku sedang melampiaskan nafsunya, korban sempat menepis tangan Candra.

Karena nafsu yang sudah memuncak tak bisa ditahan lagi, Candra mengancam korban untuk diam.

Setelah pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban langsung kabur.

Korban melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya.

Pelaku pun segera diamankan pihak kepolisian.

"Cuma satu kali itu saja. Tidak tahu kalau korban ketakutan dan melapor sama orangtuanya,"

"Aku kira, biasanya saja dan tidak mungkin di tangkap polisi," ucap Candra.

Wanita Ini Histeris Dilecehkan Teman Suaminya Ketika Tidur

Wanita berinisial N histeris saat sadar teman suaminya AD (41) melecehkannya ketika tidur.

N yang langsung tersadar dari tidurnya melakukan perlawaban.

Dihimpun dari Tribun Timur, Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto, membenarkan adanya kejadian ini.

Wahid menjelaskan kalau kejadian tersebut terjadi di kamar kos korban di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Minggu (15/8/21) sekitar pukul 16.00 WITA.

"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," ujar Wahid dikutip Tribun Timur.

Kalau itu, korban tidur hanya menggunakan baju daster dan pakaian dalam.

Baca juga: Didampingi KPI Pusat, Terduga Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat

Pelaku yang melihat korban langsung tak bisa menahan nafsunya dan menarik tangan kirinya, lalu meraba bagian sensitif korban.

Wahid menambahkan kalau pelaku juga mencoba mencium korban.

Tapi hal tersebut langsung mendapat perlawanan dari korban.

"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," kata Wahid.

Korban yang mengaku histeris dan syok ini segera berlari ke kamar tetangganya.

Kemudian N melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

AD yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wara.

Penangkapan kasus ini dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama beberapa personel.

Kini pelaku telah mengakui perbuatan tak tercelanya itu terhadap N.

Atas perbuatannya itu, AD disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

AD pun terancam hukuman minimal 5 tahun hinggga maksimal 15 tahun penjara.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved