Virus Corona di Banten
27 SMP di Kabupaten Serang Belum Diperbolehkan Gelar PTM, Ini Alasannya
Metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMP di Kabupaten Serang telah dilakukan mulai 16 Agustus 2021.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMP di Kabupaten Serang telah dilakukan mulai 16 Agustus 2021.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, tercatat baru 180 dari 207 SMP di Kabupaten Serang menggelar PTM.
Pada awal masa penerapan PTM, hanya ada 80 SMP menggelar PTM. Lalu, berselang dua minggu kemudian, ada penambahan 20 SMP.
Sedangkan pada periode ke tiga ada penambahan 30 SMP dan, terakhir ada 40 SMP menerapkan PTM pada Senin kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi kurikulum bidang SMP Dindikbud Kabupaten Serang Yayan Karyana
Dia mengungkapkan alasan mengapa belum semua SMP menggelar PTM di sekolah di wilayah Kabupaten Serang.
Menurut dia, hal tersebut lantaran masih ada sekolah yang belum memenuhi sarana prasarana dan tenaga pendidik yang masih belum melakukan vaksinasi.
"Ada beberapa instrumen yang harus dipenuhi untuk PTM beberapa diantaranya saran prasarana dan yang wajib banget guru dan tenaga pendidiknya harus 100 persen telah divaksin," katanya kepada TribunBanten.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: PTM di Kota Serang Sudah Mulai Diizinkan, Siswa yang Tak Mau Divaksin Bakal Disanksi
Baca juga: Tak Hanya Murid, Guru di Kota Serang Juga Antusias Ikuti PTM Hari Pertama
Dia mengungkapkan masih ada tenaga pendidikan yang belum menerima vaksin Covid-19 di daerah-daerah di Kabupaten Serang.
"Walaupun sarana sudah lengkap kalau guru dan tenaga pendidik belum divaksin maka belum bisa di gelar PTM," ujarnya saat ditemui di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, pada Selasa (7/9/2021).
Sampai saat ini, kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Serang masih memberikan vaksin Covid-19 secara bertahap kepada para guru dan tenaga pendidik.
"Jadi tinggal 37 lagi, dari keseluruhan 207 SMP swasta dan negeri. Maka dari itu sudah hampir 82 persen," ujarnya.
Nantinya, kata dia, metode PTM di SMP Kabupaten Serang merupakan suatu hal yang wajib.
"Bukan berarti tidak bisa, tetapi memang belum diizinkan jika belum memenuhi syarat minimal untuk PTM," ucapnya.