Menerima Sanski Berlapis, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan karena melanggar aturan PPKM Level 3. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menerima sanski berlapis.

Selain mendapatkan sanksi pembekuan sementara izin usaha selama PPKM, Holywings Kemang juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Terkait sanksi denda tersebut, Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado memastikan telah melakukan pembayaran.

"Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga," kata Joseph di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Buntut dari Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Manajemen Disanksi Penutupan Sementara

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Joseph pun memberikan tanggapan atas terus berulangnya pelanggaran di Holywings Kemang.

"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.

Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.

"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.

"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," imbuhnya.

Nasib karyawan Holywings Kemang

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado berbicara soal nasib karyawannya setelah kafe tersebut disanksi pembekuan sementara izin usaha.

Joseph mengungkapkan, pihaknya tidak berencana merumahkan para karyawannya.

"Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana," kata Joseph di Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Joseph menambahkan, tidak menutup kemungkinan para karyawan di Holywings Kemang akan diperbantukan sementara di outlet lain yang masih beroperasi.

"Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," ujar dia.

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pihak Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengungkapkan alasan pihaknya 3 kali melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.

Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.

"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.

"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," tambahnya.

Imbas dari 3 kali pelanggaran jam operasional, izin usaha Holywings Kemang kini dibekukan sementara selama PPKM.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya."

"Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat saat diwawancara awak media, Senin (6/9/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat saat diwawancara awak media, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka."

"Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.

Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.

"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.

Di sisi lain, Marwan mengatakan pengunjung Holywings Kemang memarkirkan kendaraannya di tempat terpisah.

Lokasinya, sebut Marwan, berjarak sekitar 100 meter dari Kafe Holywings Kemang.

"Kalau parkir biasanya (pengunjung) turun di depan sini (kafe)."

"Terus mobilnya diparkir pakai valet di belakang Scuto sini. Ada lahan kosong di situ," ucap dia.

"Ada juga sih yang parkir deket sini, tapi biasanya penuh."

"Makanya diarahin ke belakang," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved