Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar

Daftar Nama 41 Napi yang Tewas di Kebakaran Lapas Tangerang, Ada Berasal dari Serang dan Lebak

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) pada dini hari, tepatnya di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar lengkap nama narapidana yang tewas akibat insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang.

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) pada dini hari, tepatnya di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).

Sebanyak 41 napi tewas dalam kebakaran tersebut.

Dari 41 korban meninggal, 40 orang diantaranya merupakan tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme.

Selain itu, ada 3 napi yang merupakan pindahan dari Lapas Kelas II B Serang dan 1 dari Lapas kelas II B Rangkasbitung.

Data yang diperoleh TribunBanten.com, tiga napi yang berasal dari pindahan Lapas Kelas II B serang adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cerita Napi Lapas Tangerang Selamat dari Kebakaran, Keluarga: Orang Terinjak, Telepon Semua Jeritan

1. Sarim als Bapak bin Harkam, divonis hukuman 10 tahun penjara dan masuk penjara pada 27/10/2017

2. Hermawan bin Nunung, divonis hukuman 10 tahun penjara dan masuk pada 3/3/2020

3. Jueni als Juweng bin Karna divonis hukuman 13 tahun penjara dan masuk pada 7/5/2015

Lalu, satu napi yang berasal dari pindahan lapas Kelas II B Rangkasbitung yakni Ajum bin Jaya (Alm) utan kelas II b Rangkasbitung masuk pada 7/4/20217

Selain itu, ada satu napi terorisme yakni Diyan Adi Priyana als Diyan bin Kholil yang merupakan pindahan dari Rutan Mako Brimob.

Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021)
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021) (Istimewa via TribunTangerang.com)

Ia divonis 6 tahun penjara dan masuk pada27/10/2017.

Ada pula WNA asal Portugal yakni Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, pindahan dari Lapas Kelas I Cipinang.

ia divonis 20 tahun penjara dan masuk pada28/11/2017.

WNA lainnya yakni Samuel Machado Nhavene asal Afrika Selatan, pindahan dari Lapas Pemuda Kelas IIA, divonis 10 tahun penjara dan masuk pada 2/10/2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved