Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar

Daftar Nama 41 Napi yang Tewas di Kebakaran Lapas Tangerang, Ada Berasal dari Serang dan Lebak

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) pada dini hari, tepatnya di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar lengkap nama narapidana yang tewas akibat insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang.

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) pada dini hari, tepatnya di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).

Sebanyak 41 napi tewas dalam kebakaran tersebut.

Dari 41 korban meninggal, 40 orang diantaranya merupakan tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme.

Selain itu, ada 3 napi yang merupakan pindahan dari Lapas Kelas II B Serang dan 1 dari Lapas kelas II B Rangkasbitung.

Data yang diperoleh TribunBanten.com, tiga napi yang berasal dari pindahan Lapas Kelas II B serang adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cerita Napi Lapas Tangerang Selamat dari Kebakaran, Keluarga: Orang Terinjak, Telepon Semua Jeritan

1. Sarim als Bapak bin Harkam, divonis hukuman 10 tahun penjara dan masuk penjara pada 27/10/2017

2. Hermawan bin Nunung, divonis hukuman 10 tahun penjara dan masuk pada 3/3/2020

3. Jueni als Juweng bin Karna divonis hukuman 13 tahun penjara dan masuk pada 7/5/2015

Lalu, satu napi yang berasal dari pindahan lapas Kelas II B Rangkasbitung yakni Ajum bin Jaya (Alm) utan kelas II b Rangkasbitung masuk pada 7/4/20217

Selain itu, ada satu napi terorisme yakni Diyan Adi Priyana als Diyan bin Kholil yang merupakan pindahan dari Rutan Mako Brimob.

Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021)
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, luka ringan 31 orang, Rabu (8/9/2021) (Istimewa via TribunTangerang.com)

Ia divonis 6 tahun penjara dan masuk pada27/10/2017.

Ada pula WNA asal Portugal yakni Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, pindahan dari Lapas Kelas I Cipinang.

ia divonis 20 tahun penjara dan masuk pada28/11/2017.

WNA lainnya yakni Samuel Machado Nhavene asal Afrika Selatan, pindahan dari Lapas Pemuda Kelas IIA, divonis 10 tahun penjara dan masuk pada 2/10/2019.

Berikut daftar lengkap 41 napi yang tewas di peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 tangerang:

Baca juga: Berikut Nomor Call Center untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.

Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.

"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Rika di lokasi.

"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," sambungnya lagi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.

Baca juga: Update Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang: Korban Luka-luka Menjadi 80 Orang, 41 Tewas

Call center tersebut adalah 081383557758.

"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris korban meninggal.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) masuk dalam korban meninggal dunia, yaitu asal Portugal dan Afrika Selatan.

Penjelasan Kapolda

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, menuturkan lokasi kebakaran di blok C.

"Hanya 1 Blok yang terbakar dari 7 blok yang ada di lapas Tangerang, karena letaknya berjauhan sekitar 100 meter tiap blok," ucap Fadil.

Namun, yang meninggal dunia dilaporkan ada 41 narapidana (napi). Mereka tak dapat menyelamatkan diri karena berada di dalam ruang tahanan yang sedang terkunci.

"Seluruh korban tewas adalah napi. Para korban tewas karena berada di ruang tahanan yang terkunci," ujar Fadil.

Fadil mengatakan, blok C yang menjadi lokasi kebakaran terdiri atas napi berbagai kasus seperti narkoba dan terorisme.

Polisi sudah mengevakuasi semua korban tewas, luka berat, dan luka ringan. Termasuk para napi yang selamat.

Saat ini, kata Fadil, langkah selanjutnya yang tengah dilakukan adalah menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Fadil menuturkan, Tim Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Mabes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Tangerang sudah dikerahkan untuk menyelidiki lenyebab
kebakaran.

"Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran," ujar Fadil.

Fadil menambahkan, berdasarkan pengamatan awal kebakaran di Lapas Tangerang diduga karena hubungan arus pendek.

Namun demikian, kata dia, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh untuk memastikannya.

"Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi," ucap Fadil.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Identitas Lengkap 41 Narapidana Meninggal dalam Kebakaran Hebat di Lapas Tangerang: 2 WNA

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved