Berdiri pada 1828, Kini Lapas Kelas III Rangkasbitung Kelebihan Kapasitas, Begini Situasi di Penjara
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kelebihan kapasitas.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kelebihan kapasitas.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Rangkasbitung mencapai 241 orang.
Di mana untuk satu ruangan tahanan hanya memuat 12-14 orang. Padahal Lapas Kelas III Rangkasbitung hanya mampu menampung sebanyak 100 orang.
"Kami ini menampung 240 orang yang terdiri dari, 107 tahanan, 134 narapidana. Sedangkan daya tampung tempat tidur hanya dapat menampung 100 orang saja," ujar Kalapas Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto, saat ditemui, pada Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Napi Iwan Bertahan Hidup dengan Luka Bakar 98% usai Terperangkap 1 Jam saat Kebakaran Lapas
Baca juga: Kisah Nyata Iwan Terperangkap di Tengah Kobaran Api Lapas Tangerang, Alami Luka Bakar 98%
Lapas Kelas III Rangkasbitung itu merupakan salah satu lapas tertua di Provinsi Banten. Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah berdiri sejak 1828 pada saat zaman penjajahan Belanda.
Selain sebagai tempat untuk membina WBP, Lapas Kelas III Rangkasbitung juga masuk bagian cagar budaya yang berada di Lebak.
Di area Lapas Kelas III Rangkasbitung terdapat sumur peninggalan penjajahan Belanda yang berada di dalam ruangan lapas yang terpisah dari ruangan narapidana.
Budi Ruswanto mengungkapkan kapasitas ruangan lapas tidak cukup untuk menampung jumlah WBP.
Sehingga, dia membuat skema tempat yang sudah kelebihan kapasitas itu untuk melakukan pembinaan yang dilakukan bagian permasyarakatan.
Saat ini, mereka yang berada di sana merupakan tahanan sementara yang sedang menunggu putusan hakim.
"Tergantung ya, kalau untuk kamar sendiri itu ada 26 kamar yang satu kamar biasa diisi 12 sampai 14 orang. Selain itu juga, kami menyediakan kamar untuk mereka sesuai ukuran dan kapasitas napi yang berada di sana," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan asimilasi tahanan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu lalu, pihaknya melakukan pengecekan aliran listrik dan upaya pencegahan kebakaran lainnya.
Baca juga: Diduga Ada Unsur Pidana, Ini Fakta Baru Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Baca juga: Cerita Ibu Asal Serang Masih tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang
Dia menilai Lapas Kelas III Rangkasbitung merupakan penjara yang sudah lama dan sangat rentan terjadi peristiwa yang dapat menyangkut nyawa narapidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-suasana-di-lapas-rangkasbitung.jpg)