Aturan Baru PPKM: Bioskop Boleh Beroperasi hingga Perjalanan Internasional Diperketat
Berikut ini aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, PPKM di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin, 20 September 2021 mendatang.
Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan penanganan Covid-19 mendapat hasil yang baik.
Hasil yang baik tersebut ditandai dengan menurunnya jumlah daerah PPKM level 4.
Baca juga: Lepas Landas 1 Jam, Pesawat Rimbun Air Dikabarkan Hilang Kontak, Telepon Genggam Pilot Masih Aktif
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Rabu 15 September 2021: Taurus Berkembang Positif, Gemini Berjalan Baik
“Dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja."
"Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berusaha menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (13/9/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum:
1. Pembukaan Bioskop
Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.
Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” jelasnya.
2. Penggunaan PeduliLindungi
Selanjutnya, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.
“Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” ujar Luhut.
3. Pembukaan Tempat Wisata Bertambah
Dilakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM Level 3.
4. Ganjil Genap
Selain itu, juga diterapkan kebijakan ganjil genap pada daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021) pukul 12.00 sampai Minggu (19/9/2021) pukul 18.00.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata.
“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” imbuhnya.
5. Perjalanan Internasional Diperketat
Terakhir, pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.
Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
Kemudian, harus melakukan karantina selama delapan hari.
“Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."
"Sedang Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” ungkap Luhut.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Level periode 6-13 September, terlihat perkembangan kasus Covid-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Menurutnya, hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi nasional yang terus menurun.
Namun, Luhut mengingatkan agar perkembangan positif penanganan kasus Covid-19 di Jawa-Bali tersebut tidak menurunkan kewaspadaan dalam menghadapi pandemi.
Kecepatan vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi juga harus terus tetap ditingkatkan.
“Penurunan Level PPKM di berbagai kota menyebabkan banyak euforia dari masyarakat yang tidak disertai dengan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi,” kata dia.
Euforia dan ketidakwaspadaan, imbuh Luhut, dapat memicu kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Pada sisi lain turun, tapi ada juga kasus yang kelihatan meningkat."
"Jadi ini kita harus semua hati-hati, jangan kita nanti kembali kepada sebelum tanggal 15 Juli,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Pelonggaran dan Pengetatan PPKM: Bioskop Dibuka hingga Ganjil Genap di Daerah Wisata