Malang Nasib Anak Polisi di Yogyakarta, Sudah Beri Mahar tapi Kekasih Menikah dengan Pria Lain

Padahal T dan sang anak, A (26) telah melamar gadis tersebut serta memberikan uang mahar dengan jumlah yang tak sedikit.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
istimewa
ilustrasi pernikahan 

TRIBUNBANTEN.COM - Pertikaian gara-gara uang mahar terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seorang pria berinisial T (58) merasa kecewa dengan calon besannya, Y (49) yang menikahkan anak gadisnya dengan pria lain.

Padahal T dan sang anak, A (26) telah melamar gadis tersebut serta memberikan uang mahar dengan jumlah yang tak sedikit.

Melansir dari Kompas.com dan Tribunnews Bogor, bahkan kini T yang merupakan seorang polisi telah melaporkan Y ke Polsek Kalibawang.

Pasalnya setelah menikahkan anak gadisnya dengan pria lain, Y justru tak mengembalikan mahar yang sudah diberikan.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, laporan yang masuk ke Polsek Kalibawang itu tentang dugaan tindak pidana penipuan," katanya melalui pesan singkat, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Lesti Kejora Diberi Mahar Fantantis, Keluarga Billar Angkat Bicara: Kalau Dihitung Lebih Dari Itu

Rupanya kejadian ini berawal pada tiga tahun lalu, tepatnya pada 24 Februari 2018.

T bersama para tetangganya mengunjungi rumah Y di Pedukuhan Semak, Banjarsari.

Ia berniat untuk menikahkan putranya dengan melamar anak gadis Y serta membawa mahar sebesar Rp 19,5 juta.

Total mahal tersebut terdiri dari uang tunai Rp 10 juta dan perhiasan emas berupa kalung, liontin dan anting.

Selain itu, T juga membawa perlengkapan pernikahan.

Seiring berjalannya waktu, pernikahan anak T dengan Y justru tak terjadi.

Y malah menikahkan anaknya dengan pria lain di Dola Ndeso, Boro, Banjarsari, Kalibawang pada Rabu 19 Agustus 2020.

T pun merasa kecewa karena merasa tak diberitahu rencana tersebut.

Bahkan Y tak mengembalikan uang mahar yang telah diberikan sebelumnya ketika diminta oleh T.

“Hingga saat dilaporkan, pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang atau mahar pernikahan tersebut kepada korban,” kata Iptu Jeffry.

Oleh karena itulah, anak T, A (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalibawang.

A mengungkapkan kalau T mengalami kerugian sekitar Rp 19, 5 juta atas pembatalan ini.

Baca juga: Tamu Undangan Acara Pernikahan Lesti dan Rizky Billar Terbatas, Pihak Manajer Berikan Klarifikasi

Kini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, terutama kwitansi pembelian perhiasan.

Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi untuk melanjutkan kasus ini.

Pun terduga pelaku akan dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved