Pengadilan Agama Serang-DKBP3A Kabupaten Serang Kerja Sama Berikan Konseling soal Perkawinan
Nanti kami memberikan pemaparan kepada yang bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaeda, dan Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, menandatangani memorandum of understanding (MoU), Kamis (16/9/2021).
Penandatanganan di aula PA Serang itu juga dihadiri Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati.
Menurut Jubaeda, ada tiga penekanan penandatanganan MoU, yaitu layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.
MoU ini inisiatif bersama karena keduanya sudah menjalin kerja sama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu.
Baca juga: Selamat! Pemkab Serang 10 Kali WTP, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu, Bupati Ratu Tatu: Tidak Mudah
"Itu program Ibu Bupati Serang yang sudah berjalan tiga tahun," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis.
Layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan bagi calon atau orang tua calon pengantin yang akan menikah tetapi masih di bawah umur dan ditolak Kantor Urusan Agama (KUA).
KUA menolak karena belum memenuhi umur sesuai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu batas usia 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.
"Nanti kami memberikan pemaparan kepada yang bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A," ucapnya.
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimistis
Konseling itu seperti bagaimana ke depannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, dan bagaimana pengaruhnya.
"Jadi peran kami memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek udang-undang. Itu yang pertama,” katanya.
Terkait perceraian, menurut Jubaedah, bisa saja terjadi suami istri tidak menghendakinya sehingga ini yang menjadi objek konseling.
“Bagaimana ke depan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka,” ucap Jubaedah.
Untuk sengketa hak asuh anak, ketika orang tua yang bercerai memperebutkan anaknya, akan berdampak buruk.
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimistis
Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.
“Program konseling ini juga akan diberikan pencerahan bagi orang tua untuk bersikap kepada anaknya," katanya.
Anak juga akan diberikan pendampingan harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua.
"Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” ujar Jubaedah.
Baca juga: Pemkab Serang Bersinergi dengan Kadin Provinsi Banten Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Berdasarkan data dispensasi yang tercatat di PA Serang pada 2020, ada 118 yang dikabulkan dengan 124 perkara.
“Pada tahun ini sampai dengan September, perkara dispensasi yang kami terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan Majelis Hakim ada 18 perkara,” katanya.
Tarkul mengatakan yang melatarbelakangi MoU ini adalah implementasi dari UU No 35 tahun 2014, termasuk UU No 1 tahun 1974 diubah menjadi UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Hal itu dipandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang untuk bekerja sama.
“Hasil diskusi kami dengan Ibu Ketua PA, sehingga memiliki visi misi yang sama bagaimana langkah-langkah konkret dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak, terutama yang melaksanakan pernikahan di bawah umur,” ujarnya.
Baca juga: Makin Aman, Mitra Driver Gojek Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Pemkab Serang
Sebagaimana diketahui bersama, sebut Tarkul, langkah konkret sesuai UU harus ada dispensasi.
Layanan dispensasi ini mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan yang terbaik.
“Peran kami adalah melaksanakan layanan konseling dan psikotes terhadap anak-anak yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur, termasuk mendampingi terkait hak asuh anak," ucapnya.
Tarkul berpikir ini merupakan bagian kegiatan yang sangat sinergi.
"Mudah-mudahan menjadi manfaat masyarakat Kabupaten Serang,” kata Tarkul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mou-pengadilan-agama-dan-dpkbp3a.jpg)