Banten Masuk Zona Merah Penyebaran Narkoba, Ini Alasannya
Kasus peredaran narkoba di Provinsi Banten sangat menghawatirkan. "Tanah Para Jawara" berada pada zona merah.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG -
Kasus peredaran narkoba di Provinsi Banten sangat menghawatirkan. "Tanah Para Jawara" berada pada zona merah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
"Peredaran narkotika di Provinsi Banten, termasuk pada zona merah yang menghawatirkan," ujarnya kepada awak media saat ditemui di kantor BNNP Banten, Senin (20/9/2021).
Banten masuk zona merah penyebaran narkoba, karena merupakan provinsi sebagai penyangga dari pulau Jawa.
"Provinsi Banten menjadi entry point masuknya obat-obatan, barang lain atau bahkan pergerakan manusia dari Sumatera menuju ke Pulau Jawa," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Povinsi Banten harus menjadi perhatian bersama.
Sehingga ia mengajak seluruh masyarakat Banten untuk terus bersama-sama melawan peredaran narkoba.
"Kita harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan perang melawan narkoba," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk perang melawan narkoba.
"Karena narkoba ini tidak bermanfaat untuk manusia," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-bnnp-banten-jumpa-pers-narkoba.jpg)