Dicopot dari Ketua Komisi II DPRD Serang, Pujiyanto Sebut Selalu Ikut Rapat Virtual Tapi Tak Diabsen
Anggota DPRD Kota Serang fraksi Partai NasDem, Pujiyanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II.
Penulis: mildaniati | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan WartawanTribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Anggota DPRD Kota Serang fraksi Partai NasDem, Pujiyanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II.
Yang menjadi sorotan, penggantian itu dilakukan sebelum waktu yang ditentukan yakni minimal 2,5 tahun.
Disebut-sebut, penggantian itu dilakukan karena Pujiyanto dinilai terlalu sering absen dalam rapat paripurna.
Menanggapi hal itu, Pujiyanto angkat bicara.
"Pergantian boleh dilakukan minimal 2 tahun setengah kebetulan saya belum setengah periode dan munculah opini publik yang berkembang," ujar Pujiyanto saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang. Senin (20/9/2021).
Lanjutnya, Pujiyanto selalu mengikuti rapat paripurna namun melalui virtual.
Baca juga: Dipecat karena Dianggap Sering Bolos, Begini Pembelaan Ketua Komisi II DPRD Serang
Ia pun menyebut kalau saat dirinya mengikuti rapat paripurna melalui virtual, tidak diabsen.
"jadi absensi kehadiran melalui virtual tidak di masukan ke dalam absen, virtual dari Maret 2020 sampai saat ini ada yang virtual, sedangkan quorum minimal 2/3 sedangkan quorum itu ditambah dengan rekan yang hadir secara virtual, artinya virtual selama ini tidak dimasukan dalam absensi artinya paripurna selama ini tidak pernah quorum dan tidak pernah sah apa yang di paripurnakan," keberatan Puji.
Ia pun merasa difitnah atas tudingan dirinya kerap absen rapat, dan menyebut pencopotan dirinya cacat prosedur.
Pujiyanto juga mempertanyakan kejelasan dan mekanisme aturan yang ada.
Pasalnya yang hadir secara virtual bukan hanya dirinya, melainkan sebagian anggota dewan lainnya juga melakukan hal yang sama.
"Saya sebagai kader partai harus hormati keputusan partai, apakah sudah di tempuh atau belum mangkannya saya tanyakan di rapat paripurna tadi," ujarnya.
"Di sini yang jadi masalah tanda tangan pengurus partainya, artinya ada yang melegitimasi pencopotan saya ini fraksi," ungkapnya.
Dia mengaku sudah konfirmasi melalui ketua Badan Kehormatan (BK) dan ketua BK membenarkan dirinya tidak diabsen saat rapat melalui virtual.
Pujiyanto menghormati keputusan dewan selama sesuai aturan.
Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka dirinya memiliki hak untuk melawan dan membela diri.
"Saya ikhlas rido selama itu ditempuh melalui aturan yang ada, cuman ada aturan yang tidak ditempuh, tata tertib dilanggar itu yang jadi persoalan," tuturnya.
