Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, LPSK Datangi Rumah Korban MS untuk Lakukan Pendalaman Keterangan
Perwakilan LPSK mendatangi kediaman MS, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, Senin (20/9/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Update kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi kediaman MS, terduga korban pelecehan seksual pada hari ini, Senin (20/9/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Komnas HAM Panggil Pimpinan KPI dan Polres Jakarta Pusat Terkait Kasus Perundungan Pegawai Hari Ini
"Benar. Hari ini 2 petugas LPSK mendatangi rumah Korban MS pukul 10.00 WIB di Jakarta Barat," kata Mu'alimin.
Mu'alimin mengatakan, pertemuan antara pihak LPSK dengan kliennya ini dinilai sebagai tindak lanjut dari LPSK untuk memberikan perlindungan kepada MS.
Diketahui, pada dua pekan lalu, MS telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK atas kasus yang dialaminya ini.
"Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari Korban MS hampir 2 minggu lalu," kata Mu'alimin.
"Agenda hari ini pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut. Korban MS didampingi oleh saya sendiri (Muhammad Mualimin)," sambungnya.
Dengan respon dari LPSK ini, dia berharap dapat menjadi penenang bagi MS guna mendapat perlindungan dari negara.
Sebab kata dia, siapapun yang merasa menjadi korban, terlebih dalam perkara pelecehan seksual dan perundungan berhak untuk dibela oleh sistem hukum yang berlaku.
"Setiap korban yang bersuara dan melawan hendaknya didukung dan dilindungi negara yang didirikan atas nilai nilai kebenaran dan keadilan," tukasnya.
Kendati begitu, belum diketahui siapa saja pihak dari LPSK yang akan mendatangi rumah dari MS siang nanti.
Baca juga: Merasa Tak Nyaman, Robby Purba Putuskan Kembalikan Honor dari KPI: Saya Alokasikan untuk Ikoy-ikoyan
Hingga kini Tribunnews.com, masih menunggu respon dari LPSK terkait rencana pertemuan hari ini untuk mengetahui informasi secara lebih detailnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo berharap terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, MS, untuk dapat melapor ke pihaknya agar mendapat perlindungan sebagai terduga korban.
Hal itu karena kata dia, perlindungan terhadap korban baru bisa dilakukan LPSK jika yang bersangkutan sudah membuat laporan.