News
Bioskop di Wilayah Zona Kuning Diizinkan Buka, Pengunjung 50 Persen dengan Gunakan PeduliLindungi
Pemerintah telah mengizinkan bioskop beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa-Bali.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah mengizinkan bioskop beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa-Bali.
Hal itu dianggap karena adanya perbaikan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Melansir Tribun Jakarta, pemerintah meminta pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas minimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021 : Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal
Hanya saja kata Luhut, pengelola bioskop wajib menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penonton.
Pengunjung yang berkategori hitam dan merah dalam skrining aplikasi PeduliLindungi dilarang menonton bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning," katanya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Turun dari Level 4
Pada pekan lalu Luhut mengatakan bahwa pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni Hitam, selain warna Hijau, Kuning, dan Merah.
Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik atau area pintu masuk. Warna Hitam yakni orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.

Berikut arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi;
Merah, artinya pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Mereka yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali : Bioskop Dibuka Hingga Penerapan Ganjil/Genap di Tempat Wisata
Kuning, artinya pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama. Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.
Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hijau, artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua, alias lengkap.