Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Turun dari Level 4

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pemimpin Delegasi Indonesia pada ETIMM yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/7) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali berlaku hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan pada minggu ini.

Ia menjelaskan, aturan PPKM di luar Jawa-Bali masih sama seperti periode sebelumnya.

Berikut aturan PPKM di luar Jawa-Bali seperti yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kemenko Perekonomian:

1. Pembukaan Mal

Pada daerah PPKM Level 3, mal dapat beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 21.00.

Pembukaan mal tersebut dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Kemudian, para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Bioskop XXI yang Sudah Buka di Tengah PPKM, Pengunjung Wajib Download Aplikasi PeduliLindungi

2. Bioskop Dibuka

Bioskop dapat dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen.

Selanjutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga meminta masyarakat berhati-hati terhadap masuknya varian baru Covid-19.

Oleh karena itu, pintu masuk udara, laut, dan darat perlu diperketat.

“Dalam hal ini, kita libatkan seluruh stakeholder."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved