Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Jawa dan Bali Tidak Ada Level 4

Berikut ini daftar wilayah PPKM level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Editor: Renald
Dok. Polres Cilegon
Ilustrasi Penjagaan saat PPKM - Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar wilayah PPKM level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Kali ini, di Jawa dan Bali tidak ada yang masuk dalam golongan level 4.

Daftar wilayah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Pelecehan kepada Wanita Berinisial S, Sebut Banyak Orang Cari Sensasi

Baca juga: Cerita Bangga Silviana, Warga Kota Serang yang Dapat Kaos dan Buku Jokowi

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2:

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten

Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak; dan

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut; dan

Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak; dan

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved