News

Kesal Dituduh Main Tambang di Papua, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Serta Tuntut Rp 100 Miliar

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya,Rabu (22/9/2021).

Luhut juga resmi menuntut keduanya secara perdata.

Luhut menegaskan dirinya meminta ganti rugi Rp 100 miliar.

Melansir Tribunnews, diketahui, laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Harta Kekayaan Menteri Jokowi Naik Selama Pandemi, Luhut Rp 60 Miliar Hingga Prabowo 23 Miliar

Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."

"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."

"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.

"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."

"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.

Baca juga: Luhut Diminta Menghadap Presiden Jokowi untuk Bahas PPKM Darurat, Akan Diperpanjang?

Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.

Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.

"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved