BREAKING NEWS - Kejati Banten Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Studi Kelayakan di Dindikbud Banten
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial JK dan FS pada Senin (27/9/2021)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial JW dan AS pada Senin (27/9/2021) dalam kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (AS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Pantauan TribunBanten.com, sekitar pukul 18.05 WIB nampak dua orang pria memakai rompi merah keluar dari kantor Kejati Banten.
Keduanya keluar dengan dikawal oleh tiga petugas keamanan Kejati Banten.
Kedua tersangka tersebut berinisial JW dan AS.
Diketahui bahwa JW merupakan mantan Sekdis Dindikbud Banten, yang saat itu menjabat sebagai PPK dalam pengadaan proyek tersebut.
Sementara AS merupakan seorang honorer pada Dinas PUPR Provinsi Banten.
Baca juga: Makna Pendirian Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Hingga Penunjukan Febri Diansyah Jadi Jubir
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan Studi Kelayakan atau Feasibility Study (AS) di Dindikbud Banten pada Tahun 2018.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan bahwa pada Tahun anggaran 2018, Dindikbud Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan/ feasibility study untuk pengadaan lahan.
"Yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp 800 juta," ujarnya kepada awak media, saat ditemui di kantor Kejati Banten, Senin (27/9/2021).
Ia menerangkan bahwa dalam pelaksananya, ternyata kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan.
"Akan tetapi anggarannya dicairkan secara fiktif," jelasnya.
Ivan membeberkan modus yang dilakukan oleh para tersangka.
Pertama, yaitu dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan.
Kedua, dengan cara meminjam beberapa perusahaan yakni sekitar ada 8 perusahaan konsultan.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Tanah di Munjul, Anies Baswedan: Saya Warga Negara yang Baik