Kabar Seleb

Ditipu Mantan Manajer, Denny Sumargo Alami Kerugian hingga Rp 739 juta, Diduga Ada Korban Lainnya

Denny Sumargo mengumumkan jika sang mantan manajer bernisial DA melakukan penipuan.

Kompas
Denny Sumargo Ditipu Mantan Manajer, Sebut Ada Talent Lain yang Menjadi Korban 

Manajer berinisial DA diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang bayaran job dari beberapa brand.

Denny yang sudah mempercayakan keuangan dan pekerjaannya itu harus menelan pil pahit karena mantan manajernya itu membuatnya merugi.

"Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar di kawasan Meruya Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).

Denny Sumargo saat ditemui di acara peluncuran 361 degree di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Sabtu (22/12/2018).
Denny Sumargo saat ditemui di acara peluncuran 361 degree di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Sabtu (22/12/2018). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Baca juga: Polisi Geledah Rumah AH, Pelaku Penipuan yang Mengaku Utusan Presiden Jokowi di Kembangan

"Perlu saya sampaikan secara hukum dulu, bahwa klien saya ini telah dirugikan dengan inisial DA," tuturnya.

Atas tindakan tersebut Denny diketahui merugi hingga Rp 739 juta. Sekiranya ada puluhan produk dari beberapa brand yang uangnya tak disampaikan oleh DA.

"Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," ujarnya lagi.

Pengacara Beberkan Cara Mantan Manajer Denny Sumargo Melakukan Dugaan Penggelapan Uang

Denny Sumargo jelaskan bagaimana manajernya itu menggelapkan uang bayaran job dari beberapa brand.

Dikatakannya, uang yang dibayarkan padanya dan yang disepakati pada brand berbeda.

Aktor yang kerap dijuluki 'Pebasket Sombong' itu mendapat tak sampai 50% dari uang kesepatakan manajamen dan brand.

"Kronologi penggelapan uangnya itu dia dibayar Rp 20 juta tapi si manajer ngedeal dengan pihak klien Rp 60 juta," kata Denny Sumargo di kawasan Meruya Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).

"Dari Rp 20 juta yang dibayarkan si manajer meminta lagi 20 persen lagi. Ini ada ketidakjujuran," terangnya.

Kuasa hukum Denny, Mohammad Anwar membeberkan bahwa apa yang diterima mantan manajer Denny yang berinisial DA tidak dibayarkan sepenuhnya.

"Data banknya terlihat semua, bahwa sebenernya klien itu udah liat semua (pembayaran) dan ditahan."

"Tidak dibayarkan, tidak diserahkan, sedangkan dia yang pertama (menerima), tidak menyampaikan nilai kontrak yang sebenernya," ucap Mohammad Anwar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved