Cara Menghubungkan E-wallet ke Akun Prakerja, Akses Web www.prakerja.go.id

Berikut ini cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja beserta ketentuan agar insentif cair.

Tayang:
Editor: Renald
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja. 

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Apa saja yang membuat insentif saya gagal dicairkan?

Insentif kamu bisa gagal dicairkan apabila:

1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard kamu.

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard kamu.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan pertama wajib mengisi review dan memberi ulasan pada Platform Digital pelatihan yang diikuti.

Kemudian, mereka harus menunggu jadwal pencairan insentif yang dapat dilihat pada notifikasi di dashboard akun Prakerja.

Pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerjamu.

Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menyambungkan E-wallet ke Akun Prakerja di www.prakerja.go.id, Ini Ketentuan Agar Insentif Cair

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved