News

Pasiennya Tak Mampu Bayar Persalinan, Dukun Beranak Ini Jual Tiga Bayi, Ibu Korban Diberi Rp 50 Ribu

Kasus dugaan perdagangan bayi terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan perdagangan bayi terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Melansir Tribun Manado, pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktik perdagangan bayi.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Heboh Bayi Jadi Manusia Silver di Tangsel, Diwarnai dengan Cat Sablon, Kasatpol : Tubuh Jadi Panas

Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.

"Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali," jelas Kombes Pol Gani F Siahaan.

Baca juga: Bayi Manusia Silver di Pamulang Diamankan Dinsos, Sang Ibu Tak Tahu Anaknya Dicat & Dibawa Mengemis

Kronologis

Pengungkapan kasus ini berawal saar Polda Sulut menerima laporan dari warga.

"Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10/2021) di Mapolda Sulut.

Bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea, Kota Manado.

Bayi tersebut dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.

"Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," jelas Kabid Humas Polda, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.

Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved