KontraS, DPR hingga Ombudsman Bicara Oknum Banting Mahasiswa di Tangerang, Minta Hal Ini ke Polri
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), DPR hingga lembaga negara turut beraksi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
Bahkan akibat dari tindakan tersebut, kata dia menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yang mengalami kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.
Tak hanya itu kata dia, bentuk pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut juga tidak masuk akal (reasonable).
Sebab, perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku. Terlebih kata dia perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.
"Demonstrasi merupakan tindakan sah dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun Internasional," tegasnya.
Bahkan menurutnya, Polisi seharusnya dapat melindungi hak asasi manusia (HAM) dan melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pihaknya kata Arif melihat tindakan brutalitas aparat yang ditujukan terhadap massa aksi tidak terlepas dari kultur kekerasan yang berada di tubuh kepolisian.
Apalagi katanya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan.
"Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis," ucapnya.
Atas adanya tindakan kekerasan itu, KontraS menyatakan setidaknya ada empat aktor yang harus diminta pertanggungjawaban.
Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan.
Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon).
Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis.
Keempat, Kapolda selaku penanggungjawab pengendalian taktis, sebagaimana Pasal 14 (2) Perkap nomor 2 tahun 2019 penindakan huru-hara.
Baca juga: Polisi Diduga Banting Mahasiswa saat Demo HUT Kabupaten Tangerang, Kapolres : Akan Ditindak Tegas
Baca juga: Total 196 SMP di Kota Tangerang Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
DPR Ingatkan Soal Protap
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri, untuk mengingatkan kembali mengenai prosedur tetap (protap) penanganan aksi demonstrasi kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.