Pemkab Tangerang Tutup Puluhan Lapak Limbah, Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang menindak tegas para pengelola limbah yang ada di Kecamatan Sindang Jaya. Puluhan lapak limbah tanpa izin ditutup
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang menindak tegas para pengelola limbah yang ada di Kecamatan Sindang Jaya.
Puluhan lapak limbah diduga tanpa izin atau ilegal di wilayah tersebut kini telah ditutup oleh petugas.
Penutupan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan untuk menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
"Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kami identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan," kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen PLN 2025 Sudah Dibuka, Ini Daftar Jurusan yang Dicari
Galih menjelaskan puluhan lapak yang ditutup itu diduga melanggar ketentuan soalpersetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam bidang pengelolaan sampah.
Atas hal itu Pemkab Tangerang pun memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi yang masih rutin melakukan opetasi/ pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak," ujar Galih.
Galih menjelaskan sejak Senin (29/9/2025) Pemkab Tangerang telah menyegel 22 lapak limbah secara permanen.
Yang mana rata-rata pemilik lapak limbah melanggar perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.
"Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya," jelasnya.
Selain itu puluhan lapak limbah itu juga banyak yang berlokasi di dekat pemukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Belum Menikah untuk Rekrutmen PLN 2025, Berikut Cara Membuatnya
Atas hal itu upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.
"Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah," kata Galih.
"Ini akan dilakukan penutupan, jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
Gibran Ditangkap Polisi di Tangsel Banten, Ini Keterangan Kapolsek Cisauk |
![]() |
---|
Program MBG di Tangsel Berjalan Lancar-Sukses, Tapi Guru Kurang Istirahat |
![]() |
---|
DPC PPP Tangsel Nyatakan Solid Mendukung Agus Suparmanto Sebagai Ketua Umum |
![]() |
---|
Tekan Kasus TBC di Tangerang Selatan, Pemkot Fokuskan Skrining dan Pengobatan Rutin |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia dan Kain Kafan di Sindang Jaya Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.