Rachel Vennya Diduga Kabur dari Tempat Karantina, Anggota DPR: Mestinya Jadi Contoh & Teladan
Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena tanggapi tindakan Rachel Vennya yang diduga kabur saat karantina kesehatan di Wisma Atlet.
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena tanggapi tindakan Rachel Vennya yang diduga kabur saat karantina kesehatan di Wisma Atlet.
Bahkan tindakan sang selebgram tersebut melibatkan oknum TNI berinisial FS.
Melki Laka Lena pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Dapat Bantuan Oknum TNI Berinisial FS saat Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Menurutnya, Rachel seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar.
"Para publik figur mestinya menjadi contoh dan teladan."
"Jadi masyarakat luas bisa diajarkan tata kelola dan protkes penanganan pandemi dilakukan dengan benar," kata Melki saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, Melki mengatakan, prosedur karantina kesehatan juga semestinya dijalankan secara disiplin dan tegas. Sehingga, tak membahayakan masyarakat luas.
Terlebih, kondisi pandemi yang masih berlangsung di Tanah Air.
Baca juga: Diduga Kabur saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara & Denda Rp 100 Juta
Pangdam Jaya perintahkan oknum TNI diperiksa
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri segera diperiksa.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.
Baca juga: Ditagih Utang oleh Rachel Vennya Lewat Kolom Komentar Instagram, Media Zein : Kurang Beretika
Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.
Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-lx-dpr-ri-melki-laka-lena.jpg)