206 WNI Terancam Hukuman Mati di 2021, Mayoritas Pekerja di Malaysia

Sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati selama 2021. 39 di antaranya merupakan perempuan.

Editor: Glery Lazuardi
intisari.grid.id
Ilustrasi eksekusi hukuman mati 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati selama 2021. 39 di antaranya merupakan perempuan.

"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha.

Pernyataan itu disampaikan pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan".

Baca juga: Eks Mensos Juliari Lolos dari Hukuman Mati, Alasan Hakim Ringankan Vonis: Sudah Menderita Dihina

Dari 206 kasus hukuman mati terhadap WNI, kata dia, 188 kasus didominasi kasus yang terjadi di Malaysia.

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Selebihnya, kata Judha, para WNI yang terancam hukuman mati dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Judha lebih lanjut mengutarakan, sepanjang tahun 2021 Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Untuk periode 2021, dua WNI yang dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Dalam upaya pembebasan hukuman mati terhadap Adewinta, Judha menuturkan pemerintah mengepankan akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.

Selanjutnya, Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang terlibat kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris.

Baca juga: TKI Asal Lebak Meninggal Dunia di Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

“Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, 79 di Antaranya Sudah Inkrah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved