Eks Mensos Juliari Lolos dari Hukuman Mati, Alasan Hakim Ringankan Vonis: Sudah Menderita Dihina

Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo mengungkapkan alasan mengapa tidak memvonis mati Juliari Batubara

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo mengungkapkan alasan mengapa tidak memvonis mati mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Jika, merujuk Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku tindak korupsi dalam keadaan tertentu dapat dihukum pidana mati.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter

Berikut secara detil bunyi Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.:

1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar;

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi HUT RI, ICW hingga Pengamat Pertanyakan Rasa Keadilan di Masyarakat

Baca juga: Kerugian Negara Rp 70 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Kembalikan Rp 8 Juta ke Penyidik

Jika melihat hukuman itu, maka Juliari dapat dihukum mati, namun, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya memvonis Politisi PDI Perjuangan itu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidit 6 bulan kurungan.

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Pertimbangan meringankan lainnya, Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 280 Juta, Eks Kepala UPT Dindik Pandeglang Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Periksa 20 Saksi, Kejari akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Salah Satu Dinas Cilegon

Selain hal meringankan, majelis juga memiliki pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan vonis Juliari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved