Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang Tengah Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten
Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang melakukan aksi banting mahasiswa pengunjuk rasa bernama M Fariz, kini menjalani sidang disiplin
TRIBUNBANTEN.COM - Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang melakukan aksi banting ala smackdown kepada mahasiswa pengunjuk rasa bernama M Fariz, kini menjalani sidang disiplin kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil sidang Brigadir NP yang dilakukan pihak Polda Banten.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah selesai dilaksanakan dan kini masuk tahap selanjutnya yakni, persidangan.
"Semua sudah kami limpahkan ke Polda Banten ya. Sekarang proses pemeriksaan sudah selesai, kita tunggu saja hasil sidang," jelas Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, ia tidak bisa menjabarkan secara detail hasil pemeriksaan karena belum diserahkan oleh Polda Banten.
Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Sudah Boleh Pulang dari Rumah Sakit, Dijemput Bupati Tangerang
Wahyu melanjutkan tindakan Brigadir NP membanting mahasiswa pengunjuk rasa M Fariz merupakan diskresi yang keliru.
Dia menyebut, anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi, yakni kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
"Itu pembantingan diskresi yang keliru oleh Brigadir NP. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu tapi yang salah penerapannya," beber Wahyu.
Kejadian berawal pada Rabu pagi, Fariz yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang tengah menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh Brigadir NP.
Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video terlihat Fariz nampak dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.
Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Baca juga: Didesak Mundur Paska Anggotanya Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang: Kami Punya Atasan
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, Fariz langsung kejang-kejang.
Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Belakangan, Brigadir NP meminta maaf atas perlakuannya terhadap M Fariz saat pertemuan di Mapolresta Tangerang.
NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Brigadir NP juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Namun, Fariz menegaskan bahwa tindakan Brigadir NP harus ditindak tegas.
Setelah geger video tersebut dan menjadi sorotan publik, Brigadir NP dijerat Pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri.
Pihak Propam Polda Banten juga menahan Brigadir NP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Jalani Sidang Disiplin
Penulis: Ega Alfreda