Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Jalani Sidang, Polda Banten Umumkan Hasilnya Sore ini
Dia mengaku belum bisan memberikan banyak statemen karena proses sidang masih berlangsung.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Bagaimana kondisi Fariz saat ini, agar tidak terjadinya kesimpang siuran terkait informasi yang beredar.
"Fariz dalam kondisi baik-baik saja, hanya memang perlu untuk beristirahat," ujarnya.
Perwakilan Rumah Sakit Ciputra, dr Andrea, mengatakan Fariz ditangani dokter spesialis saraf dan spesialis ortopedi.
"Dari hasil pemeriksaan secara medis, Fariz sudah boleh pulang," ucapnya.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang Tengah Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten
Tim dokter menyarankan agar Fariz beristirahat terlebih dahulu.
Fariz mengaku kondisinya sudah membaik walaupun masih sedikit ada rasa ngilu.
"Ada perkembangan, alhamdulillah jauh lebih baik. Sudah bisa menjalani aktivitas lagi untuk beberapa hari ke depan," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua rekan-rekan dan stakeholder terkait yang sudah membantu serta memberikan dukungan moril dan materiil.
Kena Pasal Berlapis
Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat aksi demokrasi di HUT Kabupaten Tangerang kini ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Kapolda Banten Minta Maaf, Brigadir NP Peluk Mahasiswa yang Sudah Dibantingnya Hingga Kejang
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan bahwa sejak Rabu 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton.
Selain diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, NP juga diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten.
"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.
Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.
Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.