Cegah Maksiat, 11 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditertibkan
Pengosongan properti itu dilakukan karena masyarakat tidak ingin wilayah Banten dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukan.
Penulis: mildaniati | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Polres Serang Kota mendampingi pemerintah Kabupaten Serang ,elakukan pengosongan 11 lokasi tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021).
Pengosongan properti itu dilakukan karena masyarakat tidak ingin wilayah Banten dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan bahwa Polres Serang Kota beserta jajaran sbelumnya sudah melakukan proses kajian dari aspek religius, analisa fakta dan sosial.
Baca juga: Sudah Layangkan Teguran, Pemkab Serang Bakal Bongkar Sebelas Bangunan THM di Kramatwatu
"Prinsipnya polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku," kata Yudha.
Pengosongan dilakukan di 11 lokasi yang diduga keberadaannya melanggar aturan.
Sebagai eksekutor, hadir Satpol PP untuk lakukan penegakkan mulai dari penyegelan, pengangkutan barang-barang, dan penyitaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengosongan-thm.jpg)