CPNS 2021

Materi Soal SKB CPNS 2021, Tes Praktik Kerja hingga Psikotest

Berikut kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021.

Editor: Renald
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kabupaten Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021.

SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Parameter yang diukur ialah pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku.

Mereka yang mengikuti SKB adalah peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus SKD.

SKB menggunakan sistem CAT dengan durasi pengerjaan soal 90 menit.

SKB juga diselenggarakan oleh BKN.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Nantinya, pengolahan hasil integrasi nilai berisi 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Pensiunan PNS Ini Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Memprihatinkan

Baca juga: Dalam Orasi di HUT Ke-57 Golkar, Andika Minta Doa, Bertekad untuk Menjaga Banten dan Masyarakatnya

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Ketentuan SKB

Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1, Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri.

3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2021: Psikotest hingga Tes Kemampuan Bahasa Asing

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved