Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat
Akibat aksinya membanting mahasiswa Tangerang, Brigadir NP kini harus menjalani hukuman tahanan selama 21 hari.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM - Akibat aksinya membanting mahasiswa Tangerang, Brigadir NP kini harus menjalani hukuman tahanan selama 21 hari.
Selain itu, Brigadir NP juga mendapatkan sanksi teguran tertulis yang mengakibatkan kariernya di kepolisian bakal terhambat.
Hal itu diucapkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat membeberkan hasil sidang putusan terhadap Bribadir NP yang digelar di Mapolda Banten sore ini, Kamis (21/10/2021).
Shinto menjelaskan, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Kemudian NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan dia berada dalam tahanan tempat khusus propam," tutur Shinto.
Lanjutnya, Brigadir NP didemosikan sebagai Bintara Polresta Tangerang.
Baca juga: BREAKING NEWS- Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dapat Sanksi Terberat, Masa Tahanan Tambah 21 hari
yang artinya, Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
Tidak cukup sampai di situ, Brigadir NP diberikan teguran tertulis secara administrasi akan tertunda dalam proses kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala dalam mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.
"Terhadap saudara NP demosi, artinya menonaktifkan dia dari jabatannya dia dari sebagai bintara Satuan Reskrim sehingga bersamaan dengan itu fungsinya dia sebagai personil Polresta Tangerang tidak lagi diberikan kewenangan atas penyelidikan dan penyidikan," ujar Shinto.
Lanjutnya, untuk penurunan pangkat tidak disebut dalam keputusan, namun sanksi teguran secara tertulis akan secara otomatis menjadi kendala besar bagi Brigadir NP untuk prosesi kenaikan pangkat kejenjang lainnya
"Ini mungkin sangat berat bagi personil polri. Ini adalah wujud konsen fokusnya pak kapolda kepada putusan terhadap saudara NP," tambah Shinto.
5 Hal yang Meringankan Brigadir NP
Dalam putusan sidang yang digelar hari ini di Propam Polda Banten, Brigadir NP dijatuhi sanksi terberat dan berlapis.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam sidang putusan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro hari ini, Kamis (21/10/2021), dibacakan fakta yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Brigadir NP.
"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis petang.
Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Jalani Sidang, Polda Banten Umumkan Hasilnya Sore ini
Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz, mahasiswa yang dibantingnya serta keluarga.
"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan. Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.
Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.
Shinton menyebut pihaknya secara cepat bergerak melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus ini.