BREAKING NEWS- Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dapat Sanksi Terberat, Masa Tahanan Tambah 21 hari

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM - Ditpropam Polda Banten telah menggelar sidang terhadap Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa Tangerang, Kamis (21/10/2021).

Sidang yang digelar di Polda Banten sekitar pukul 15.00 WIB itu memutuskan Brigadir NP bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudar NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Sudah Boleh Pulang dari Rumah Sakit, Dijemput Bupati Tangerang

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.

Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.

"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Dijemput Bupati Tangerang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved