Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Ditahan 21 Hari dan Kena Mutasi

Pihak Polda Banten memutuskan sanksi disiplin kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra, bersama Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Faris selaku korban. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Polda Banten memutuskan sanksi disiplin kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sanksi disiplin itu berupa Brigadir NP dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan.

Putusan sanksi disiplin itu dibuat berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalani Brigadir NP, pada Kamis (21/10/2021) sore.

Polda Banten menyatakan Brigadir NP melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.

NP diberi sanksi berlapis, mulai dari ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.

"Dan memberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangannya, pada Kamis (21/10/2021).

Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Banten memutuskan sanksi disiplin itu setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

Sebelum menjalani sidang disiplin, NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) turut menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin.

Kemudian, saat persidangan pada Kamis ini, penuntut menyampaikan beberapa hal lain yang menjadi dasar keputusan sidang disiplin.

Sejumlah hal itu adalah perbuatan NP yang membanting seorang mahasiswa tergolong eksesif, di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, serta dapat menjatuhkan nama Polri.

Saat sidang berlangsung, lanjut Shinto, disampaikan juga beberapa hak yang dapat meringankan sanksi terhadap NP.

Baca juga: Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat

Beberapa di antaranya adalah NP mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, sudah 12 tahun mengabdi, memiliki istri dan tiga anak, dan usianya yang tergolong muda.

Setelah sidang berlangsung selama dua jam, seluruh keputusan dibacakan oleh pimpinan sidang, yakni Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Shinto menambahkan, FA dan tiga temannya turut hadir dalam persidangan itu.

Untuk diketahui, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Muhamad Fariz Amrullah, menjadi korban tindak penganiayaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved