News
Mulai 24 Oktober 2021, PT Angkasa Pura II Wajibkan Seluruh Penumpang Pesawat Bawa Hasil PCR 2x24 Jam
Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan penerbangan domestik yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan penerbangan domestik yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Melansir Tribunnews, surat edaran itu terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian PT Angkasa Pura II (Persero) pun langsung menerapkan hal tersebut mulai 24 Oktober 2021
VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II mulai 24 Oktober 2021 akan mulai menerapkan aturan baru bagi penumpang pesawat.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Oktober 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
"Kami bersama dengan stakeholder di lingkungan Angkasa Pura II berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado, Jumat (22/10/2021).
Yado menyebutkan, dengan diberlakukannya aturan baru ini maka calon penumpang pesawat dari dan ke bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II dan terletak di Jawa wajib menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Bandara-bandara yang akan menerapkan aturan baru tersebut diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kertajati, Jenderal Besar Soedirman dan Banyuwangi," ujar Yado.
Baca juga: Berlaku Mulai 14 Oktober, Berikut Surat Edaran Terbaru Perjalanan Internasional
Kemudian berdasarkan SE Menteri Perhubungan tersebut, Yado menjelaskan, anak di bawah usia 12 tahun yang menggunakan angkutan udara wajib didampingi orang tua yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan.
“Pengecekan hasil tes Covid-19 ini, akan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan," ujar Yado.
Baca juga: Heboh, Perjalanan Adelin Lis Buronan Selama 13 Tahun Kasus Pembalakan, Diduga Gunakan Paspor Palsu
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Disebut Tak Terdeteksi CT Value, Pelaku Perjalanan dari Kolombia Dipantau Ketat
Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x34 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.
Baca juga: Aturan Baru PPKM: Bioskop Beroperasi hingga Perjalanan Internasional Diperketat
Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.
Kemudian untuk para personel pesawat udara yang bertugas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 24 Oktober, AP II Implementasikan Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR