Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik

Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik
istimewa
Aparat Polres Serang merazia sepeda motor berpelat tanda nomor kendaraan bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu' di Jalan Raya Cikande tepatnya di depan PT PWI pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 06.40 WIB.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pulung (31), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Hal ini karena Pulung mengubah pelat tanda nomor kendaraan bermotor miliknya menjadi 'cantik'.

Pelat tanda nomor kendaraan itu bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu'.

Aparat Polres Serang merazia sepeda motor itu di Jalan Raya Cikande tepatnya di depan PT PWI pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 06.40 WIB.

Baca juga: Viral Aksi Driver Ojol Wanita Bantu Seorang Ibu dan Anak Korban Kecelakaan, Ini Kronologinya

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, menilai aneh pelat tanda nomor kendaraan bermotor itu karena ada 18 huruf.

Menurut dia, pelat tanda nomor kendaraan bermotor itu berbeda dengan kendaraan bermotor lain pada umumnya.

"Pengendara roda dua telah diamankan karena menggunakan pelat palsu," kata dia, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (22/10/2021).

Selain berpelat nomor tidak sesuai, Pulung pengendara roda dua juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bahkan STNK sudah habis masa berlaku.

"Motor akhirnya langsung kami amankan," kata dia.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, Pulung mengaku mengubah pelat itu sesuai keinginannya.
Selama ini, dia mengaku tidak pernah pergi jauh saat mengendarai sepeda motor itu.

"Saat ditanya pengendara bilangnya ini hanya inisiatif saja bukan lagi galau juga dan memang dia mengaku kendaraan hanya dibawa sekitar kampungnya saja," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pengendara kendaraan bermotor itu diberi sanksi penindakan berupa penilangan serta surat kelengkapan kendaraan harus dihidupkan kembali.

Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mentaati peraturan saat berlalulintas.

"Melengkapi surat-surat kendaraan itu sangat penting karena untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berkendara agar lebih mudah mengetahui identitas," tambahnya.

Baca juga: Lagu Anak Tema Liburan yang Viral di YouTube Beserta Liriknya,Dari Naik Becak Hingga Paman Datang

Untuk diketahui, ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.

Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".

Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".

Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.

Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved