Tak Terima Diberhentikan Karena Diduga Rudapaksa Anak Tahanan, Oknum Kapolsek Ajukan Banding

Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga merudapaksa anak tahanan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Editor: Yudhi Maulana A
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga merudapaksa anak tahanan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Rupanya keputusan tersebut tak diterima Iptu IDGN dan kini pihaknya mengajukan banding.

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Mobil Kijang Innova Tertabrak Kereta Lokal Merak-Rangkasbitung di Perlintasan Pasar Baru Merak

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian," ucap mantan Kapolda Jabar itu.

Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

 "Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," katanya.

Baca juga: Polemik Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang Berakhir, Brigadir NP Ditahan 21 Hari dan Dimutasi

Kasus Dugaan Asusila

Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Mantan kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," ucapnya.

Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.

Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved