Polemik Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Berakhir, Brigadir NP Ditahan 21 Hari dan Dimutasi
Kasus penganiayaan mahasiswa berinisial FA di depan kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berakhir.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penganiayaan mahasiswa berinisial FA di depan kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berakhir.
Brigadir NP telah dinyatakan bersalah. Pelaku 'smackdown' itu dihukum pidana penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
Pihak Bidang Propam Polda Banten menyatakan bersalah kepada Brigadir NP setelah menggelar sidang disiplin terhadap yang bersangkutan pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Brigadir NP Bakal Dipidanakan? Ini Jawaban Mahasiswa UIN Korban Smackdown
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan hukuman itu diberikan karena Brigadir NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (22/10).
“Serta mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan, Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” imbuhnya.
Pentingnya Leadership untuk Tegakkan Polri Presisi
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengambil alih peristiwa "smackdown mahasiswa” dari Polres Kota Tangerang.
Artinya, peristiwa tersebut langsung ditangani Polda Banten. Keputusan Kapolda Banten tersebut, menunjukkan sikap kepemimpinan yang strategis.
Baca juga: Mahasiswa UIN yang Dibanting Brigadir NP Pertimbangkan Buat Laporan Pidana
Kenapa bisa demikian?
Sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian di wilayah Provinsi Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memberi contoh, bagaimana seharusnya Kepolisian mengayomi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Peristiwa "smackdown mahasiswa” di Polres Kota Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu, terkait dengan berbagai unsur.
Antara lain, unsur mahasiswa, unsur pemerintahan Kabupaten Tangerang, dan unsur Polisi.
Ketiga unsur tersebut adalah unsur yang seksi untuk digunakan pihak-pihak tertentu, menjadi keriuhan di media sosial.
Ujung-ujungnya, bila tidak ditangani secara strategis, keriuhan di media sosial tersebut akan berimbas ke kehidupan nyata masyarakat.
Terbukti, hanya dalam hitungan hari, sikap tegas sekaligus humanis Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, langsung membuat peristiwa tersebut mereda. Situasi dan kondisi berbagai unsur tersebut pun, langsung tenang.