Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Dapat Keluar 3 Jam setelah Pengambilan Sampel, Harga Sama
PT Angkasa Pura II mengklaim, hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta bisa keluar setelah tiga jam pengambilan sampel.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejak muncul aturan baru, PT Angkasa Pura II mengklaim hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta bisa keluar lebih cepat dari sebelumnya.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, hasil PCR dapat keluar setelah tiga jam pengambilan sampel.
Dengan kata lain, fasilitas tersebut bisa didapati penumpang yang terbang di hari yang sama dengan pengambilan sampel.
Baca juga: Calon Penumpang Mencak-mencak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Hasil PCR tak Bisa Diinput
Pun penumpang bisa mendapatkan hasil tes PCR yang cepat jika melakukan tes di layanan drive thru Airport Health Center (AHC) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Selain di layanan drive thru Terminal 3, hasil tes PCR calon penumpang tetap membutuhkan waktu sekitar 1 x 24 jam.
Adapun layanan tes PCR selain di drive thru Terminal 3 yang dimaksud adalah walk in service serta pre-order service di Terminal 3.
"Serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1 x 24 jam," ucap Holik.
Baca juga: Antrean di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Calon Penumpang: Hasil PCR Sulit ke PeduliLindungi
Menurutnya, meski hasil tes PCR dikeluarkan setelah tiga jam, harga layanan itu tetap sama seperti hasil tes yang dikeluarkan setelah 1 x 24 jam yakni Rp 495 ribu.
Tarif tes itu disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.
"Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali mulai hari Minggu ini.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Harga Sama, Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Keluar Dalam 3 Jam