Jokowi Minta Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu, PHRI Harap Bisa Turun Lagi

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, meminta agar harga tes PCR untuk testing Covid dapat diturunkan

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Rizki Asdiarman
wahana ayunan di pesisir pantai Hotel Aston Anyer 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),
Maulana Yusran, meminta agar harga tes PCR untuk testing virus corona (Covid-19) dapat diturunkan.

"Sementara cukup, tapi berharap harga masih akan turun," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id (Group TribunBanten.com), pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp 300.000, Berlaku 3x24 Jam untuk Perjalanan Pesawat

Sebelumnya harga PCR dipatok pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kini, pemerintah meminta harga PCR diturunkan hingga menjadi Rp 300.000 per tes.

Kebijakan pemerintah menurunkan harga PCR sesuai dengan aspirasi yang disampaikan.

Selain menurunkan harga PCR, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku hasil PCR menjadi 3x24 jam.

Pelaku usaha pariwisata juga berharap kebijakan pemerintah dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, konsisten.

Sehingga pelaku usaha bisa melakukan promosi menjelang libur nataru.

"Semoga tidak ada perubahan lagi," ungkap Maulana.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan arahan Presiden Jokowi agar harga PCR turun menjadi Rp 300.000.

"Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali.

Selain itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali harga PCR Rp 525.000.

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

Menurut Luhut, hal itu ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

Dia mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.

Baca juga: Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Dapat Keluar 3 Jam setelah Pengambilan Sampel, Harga Sama

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.

Untuk wilayah Jabodetabek, terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama Nataru.

Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur Nataru tahun lalu.

Pada libur Nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19.

Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," ucap Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat.

Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.

Kritik Harga Tes PCR Bermunculan

Sebelumnya, kritik bermunculan mengenai harga tes PCR.

Pemerintah disarankan segera mengeluarkan kebijakan penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat.

Hal itu merespons polemik kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah dengan status level PPKM 3 dan 4.

Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, idealnya pengetatan testing yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Ideal harganya turun dikisaran yang lebih terjangkau, tidak signifikan berbeda jauh dengan tes rapid antigen menurut saya misalnya 200 ribu," kata Dicky melalui rekaman suara yang diterima, Senin (25/10/2021).

Selain itu, jika pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR dengan alasan kesehatan, hal yang sama juga harus diterapkan pada semua moda transportasi.

Dengan demikian, perlu ada subsidi harga untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang dari oknum yang tak bertanggungjawab.

"Karena yang berisiko tinggi bukan pesawat tapi di moda transportasi darat dan laut. Artinya, paling besar pergerakan itu perjalanan darat jadi paling berisiko dan logika harus diterapkan. Disubsidi harganya 200 ribu," jelasnya.

Baca juga: Calon Penumpang Mencak-mencak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Hasil PCR tak Bisa Diinput

Dokter lulusan Universitas Pandjajaran ini khawatir jika aturan wajib tes PCR tetap berlaku tanpa ada kebijakan penurunan dan subsidi harga tes PCR, kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga penyelenggara akan turun.

Kata YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada mafia di balik pengadaan tes polymerase chain reaction atau PCR yang kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat udara.

Para mafia itu diduga memainkan harga demi mengejar keuntungan atau cuan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, para mafia tes PCR diduga memainkan harga guna mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah "PCR Ekspress". Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat.

”HET PCR di lapangan banyak diakali provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

"Demi mengakali HET reguler yang harganya Rp 495 ribu, dibuatlah PCR ekspress dan sejenisnya dengan harga selangit," ucap Tulus.

Tulus menduga pihak lab berusaha menemukan celah agar bisa mematok harga lebih tinggi untuk tes PCR.

Ia mengamati saat ini di lapangan ragam harga tes PCR didasarkan pada berapa lama hasil tesnya keluar.

Ia mencontohkan untuk hasil tes yang keluar setelah 6 jam dihargai sekitar Rp1,5 juta di Jakarta.

Sementara di Yogyakarta tarifnya di kisaran Rp750.000.

”Di tempat lain juga beda. Saya menduga ini permainan pihak lab saja. Sebenarnya tes PCR tidak harus 1x24 jam jadi, tapi bisa lebih cepat dengan harga yang sama (HET)," ujar Tulus.

Tulus menganggap permainan harga ini menjadikan penumpang moda transportasi udara sebagai korban.

Sebab, penumpang pesawat tergolong harus cermat soal waktu.

Oleh karena itu dia menyarankan agar tes PCR tak lagi digunakan bagi pengguna transportasi udara.

"Sulit rasanya harus menunggu 1x24 jam. Jadi cukup antigen saja untuk penumpang pesawat, tidak perlu PCR agar konsumen tidak tereksploitasi," kata Tulus.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Tes PCR 4 Maskapai Penerbangan Indonesia, Mulai Rp 200 Ribu Hingga Rp 500 Ribu

Sebelumnya, pemerintah lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2021 menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan wilayah Jawa-Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4.

SE yang diterbitkan pada Kamis (21/10/2021) itu mengikuti aturan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.

Kebijakan ini membatalkan aturan sebelumnya yang mengizinkan penumpang pesawat dites antigen jika sudah divaksinasi dosis penuh.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

Kebijakan ini yang kemudian menuai banyak kritik karena biaya tes PCR dinilai cukup mahal.

Meskipun pada Agustus lalu Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 495 ribu - Rp 525 ribu, harganya masih tergolong tinggi.

Apalagi jika dibandingkan biaya rapid tes yang berada di kisaran Rp 85 ribu hingga Rp 125 ribu.

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini PCR juga digunakan mendiagnosis penyakit Covid-19 yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Tulus menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat ini diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.

Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Lalu turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.

Tulus juga meminta kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," kata Tulus.

Senada dengan YLKI, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjowarno mengungkapkan selama ini banyak lab kesehatan yang memaksimalkan keuntungan dari PCR.

Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya bisa dihapuskan.

Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik.

"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," ucap dia.

Baca juga: Tes PCR Drive Thru di Terminal 3 Bandara Soetta Hasilnya Bisa Keluar Sekitar 3 Jam, Harganya Sama

Djoko juga meminta pihak bandara memperbaiki layanan sebagaimana syarat penerbangan yang sudah ditentukan.

Misalnya saja, terkait aturan tes, pihak bandara dinilai tidak sigap menyiapkan fasilitas tes guna memudahkan penumpang.

"Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya."

"Kalau di bandara tidak jelas. (Tes) Genose saja antrenya panjang, bahkan saya pernah sampai satu jam. Ini membuat konsumen malas dan enggan bepergian (naik pesawat)," katanya.

Kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga Epidemiolog Dicky Budiman.

Ahli Wabah dari Griffith University Australia itu mengungkapkan keheranannya mengapa aturan hanya berlaku untuk perjalanan udara, tetapi tidak pada moda transportasi lainnya seperti darat dan laut.

”Ini yang saya juga tidak mengerti dengan pasti argumentasi ilmiahnya. Karena kalau dari sisi kondisi risiko misalnya, pesawat itu paling kecil [risikonya] dibandingkan dengan moda transportasi lainnya,” ungkap Dicky, Sabtu (20/10/2021).

Menurut Dicky, pesawat masih jauh lebih aman dibandingkan bus atau kereta api.

Ia mengatakan, sirkulasi udara di pesawat jauh lebih baik dibandingkan kedua moda transportasi itu.

Saringan udara di pesawat bisa mencapai 20 kali putaran dalam waktu 1 jam saja.

“Sekarang ini dengan PCR untuk pesawat, kalau mau bicara keamanan, ya, memang benar, [PCR] ideal. Tapi masalahnya, mampu tidak masyarakat bayarnya?” kata dia.

Dicky menyebut harga tes PCR yang tinggi juga akan menyulitkan masyarakat, terlebih yang berangkat sekeluarga penuh.

”Kalau misal harganya hampir sama dengan tiketnya, ya, kan itu mah beda lagi. Apalagi, ini yang perginya berlima: anaknya, istrinya, bapaknya, itu beda lagi. Dari sisi strateginya, bukan hanya efektif. Ya, [tes PCR] efektif, tapi, cost-effective tidak? Kan, tidak,” paparnya.

Kata Dicky, tak hanya masyarakat yang akan merasa terbebani dengan aturan ini. Maskapai pun ada potensi terbebani.

”Bukan hanya masyarakatnya, maskapainya juga sanggup tidak? Apakah pilot dan kru pesawat tidak dites juga? Kan logikanya begitu. Kalau misal penumpang dites, lalu kru pesawat dan pilotnya tidak, ya, buat apa? Virus tidak milih-milih. Jadi ini akan ongkos juga buat maskapainya,” jelas dia.

Dicky berpendapat tes antigen sebagai alat screening penumpang sudah memadai.

Menurut dia, selain cost-effective karena harga yang terjangkau, sensitivitas dan spesifisitasnya juga efektif.

“Kenapa harus memilih yang membebani dan ongkosnya besar? Dalam situasi saat ini, semuanya esensial aja: secara standar semuanya terpenuhi, aman, dan efektif. Ya, itu antigen, cukup,” ujarnya.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul PHRI berharap harga tes PCR bisa turun lagi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved