News

Kirim Surat untuk Presiden Jokowi, Serikat Karyawan Bandara Protes Soal Kewajiban Tes PCR

Para karyawan bandara yang tergabung dalam Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II) mengirim surat untuk Presiden Joko Widodo.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Andika Panduwinata
Antrean calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta terlihat cukup panjang di konter Garuda Indonesia dan Citilink, Minggu (24/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Para karyawan bandara yang tergabung dalam Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II) mengirim surat untuk Presiden Joko Widodo.

Mereka melayangkan protes Jokowi terkait terkait kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat dengan rute Jawa dan Bali.

Melansir Tribunnews, dalam surat yang dikeluarkan DPP Sekarpura II, Jumat (22/10) kemarin, dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekarpura II mengungkapkan dukungan terhadap Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, dalam upaya mencegah penularan virus corona.

Namun, mereka menilai ada ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat.

Baca juga: Calon Penumpang Mencak-mencak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Hasil PCR tak Bisa Diinput

Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.

"Pada syarat menunjukkan PCR (H-2 hari) saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami, yaitu para pengguna jasa transportasi udara. Dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan antigen (H-1)," tulis Sekarpura II dalam suratnya kepada Presiden Jokowi tertanggal 22 Oktober 2021 itu.

Baca juga: Tes PCR Drive Thru di Terminal 3 Bandara Soetta Hasilnya Bisa Keluar Sekitar 3 Jam, Harganya Sama

Sekarpura II kemudian menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan diskriminatif bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara.

Pertama berkaitan dengan kesiapan bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun dan terminal yang jauh memiliki potensi penularan COVID-19 lebih besar.

Padahal, pihaknya meyakini bandara sampai saat ini masih menjadi tempat teraman dan tertib dalam pencegahan COVID-19.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Tes PCR 4 Maskapai Penerbangan Indonesia, Mulai Rp 200 Ribu Hingga Rp 500 Ribu

 
"Setiap pilot dan cabin crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap, bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama. Selalu dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam pesawat. Kru kabin setiap saat melakukan pengecekan dan menegur penumpang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan maskernya dengan benar saat selama di dalam pesawat. Serta, setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat," jelas mereka.

Kedua, Sekarpura II mengaitkan dengan lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan.

Contohnya, perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 5 menit.

Sedangkan dengan transportasi darat via tol dan kapal penyeberangan membutuhkan waktu 8 jam 1 menit, yang belum dihitung apabila berhenti di rest area.

Begitu juga contoh lainnya ketika naik pesawat dari Bandara Soetta menuju Bandara Juanda hanya membutuhkan waktu 1 jam 25 menit, namun dengan transportasi darat bisa sampai 8 jam 54 menit.

Itu pun kalau kondisi jalanan lancar dan belum termasuk berhenti di rest area.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved