Minta Bantuan Polisi, Tumpukan Sampah di Kantor Kelurahan-Kecamatan Serang Bakal Diangkut

Camat Taktakan dan Lurah Cilowong melaporkan ke Polres Serang Kota terkait tumpukan sampah di depan kantor.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Camat Taktakan Ahmad Saefulloh didampingi Lurah Cilowong Bahtiar memakai baju kotak-kotak usai membuat laporan di Satreskrim polres Serang Kota 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Camat Taktakan, Ahmad Saefulloh dan Lurah Cilowong, Bahtiar melaporkan ke Polres Serang Kota terkait tumpukan sampah di depan kantor.

Laporan ini bukan laporan pidana melainkan untuk meminta masukan menyikapi perbuatan warga membuang sampah di depan Kantor Kecamatan Taktakan dan Kantor Kelurahan Cilowong.

Warga Cilowong menaruh sampah di pintu masuk kantor Kecamatan Taktakan dan Kelurahan Cilowong, pada Selasa (26/10/2021) malam.

Upaya menaruh sampah itu sebagai bentuk penolakan terhadap pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke TPA Cilowong.

Baca juga: Pantauan Terkini dari Lokasi Tumpukan Sampah di Kantor Kelurahan-Kecamatan Wilayah Kota Serang

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang, Subagyo, mendampingi Camat Taktakan dan Lurah Cilowong untuk membuat laporan.

Tumpukan sampah di depan kantor Kecamatan Taktakan dan Kelurahan Cilowong itu telah menggangu aktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Mengganggu aktivitas pelayanan, sehingga terganggu bau," ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (27/10/2021).

Pada Rabu pagi, dia mengungkapkan, Camat Taktakan sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Sekretaris Daerah Kota Serang.

Sekretaris Daerah Kota Serang meminta sampah itu segera dipindahkan.

"Tumpukan sampah di kelurahan dan kecamatan. Namun saat akan diangkut ada kendala dari unsur muspika. Harus dikoordinasikan dengan kapolres," ujarnya.

Dia menerima informasi dari pihak Kecamatan Taktakan bahwa ada upaya masyarakat melarang
tumpukan sampah itu dibersihkan.

"Tidak boleh dipindah, sehingga kami ke satreskrim minta solusi dan sudah dikomunikasikan," ujarnya.

Pihaknya mengedepankan upaya mediasi dan musyarwarah dengan masyarakat.

Sebelum realisasi pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke TPA Cilowong, kata dia, ditemukan berbagai kendala hingga baru dapat terealisasi pada bulan lalu.

Adapun, dia mengkalim, warga sekitar TPA Cilowong sudah sepakat akan menerima ganti rugi.

"Belum sampai, diawal dari Tangerang Selatan dan Kota Serang sepakat untuk warga sekitar TPS memberikan kompensasi Rp 600 ribu," kata dia.

Baca juga: FOTO: Warga Serang Buang Sampah Kiriman Tangsel di Kantor Kelurahan-Kecamatan

Hanya saja, kata dia, belakangan terdapat perubahan keinginan dari warga. Di mana warga menginginkan agar dibayarkan kompensasi per-RT.

Melihat keinginan warga itu, Pemkot Serang menilai memakan waktu sehingga baru ada 600 kepala keluarga (KK) yang sudah membuat rekening di Bank Jabar.

"Karena kesepakatannya sekarang ingin dibayar ke RT dan RW sehingga sekarang belum (dibayarkan,-red)" tuturnya.

Kini, dia menerima informasi tumpukan sampah itu akan segera dibersihkan.

"(Rabu,-red) Sore ini akan dibereskan. Dari Polres akan ada bantuan pengamanan. Kalau masyarakat ingin musyawarah dilanjutkan ada pengamanan juga," tuturnya.

Sementara itu, Camat Taktakan Ahmad Saefulloh mengaku sudah berkoordiansi dengan pihak Satreskrim Polres Serang Kota terkait tumpahan sampah 1 truk di kantor Kecamatan Taktakan dan 5 truk sampah di kantor Kelurahan Cilowong.

"Intinya mohon petunjuk dan arahan agar sampah segera diangkut agar pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan bisa berjalan lancar," ujarnya.

"Alhamdulillah sudah ada petunjuk dan arahan sampah mau diangkut, pemerintah Kota Serang dan Kapolres sudah koordinasi," sambungnya.

"Informasinya sekarang mau diangkut jadi mau kroscek ke sana," tuturnya.

Dia mengaku hanya melakukan koordinasi. Dari hasil laporan itu, dia menerima masukan dari Polres Serang Kota untuk mengikuti petunjuk dan arahan kapolres.

"Sekarang bisa diangkut dan akan ada pengawalan dari kepolisian," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved