Serikat Kerja Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum Kab/Kota Naik 13,5%, Ini UMK 2021 di Banten
Nanti kami akan menerima usulan juga dari bupati dan wali kota yang disampaikan ke Dewan Pengupahan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ratusan buruh dari perwakilan Serikat Pekerja Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).
Aksi unjuk rasa itu menuntut sejumlah hal, satu di antaranya meminta agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banten 2022 ditetapkan naik sebesar 13,5 persen.
Kepala Bidang HI dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Banten, Yuni Stiasari, mengatakan untuk menetapkan besaran UMK harus ada usulan dari bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.
Baca juga: Buruh di Banten Tuntut UMP Naik 8,95 Persen, Ini Tanggapan Disnakertrans
"Nanti kami akan menerima usulan juga dari bupati dan wali kota yang disampaikan ke Dewan Pengupahan lalu disampaikan ke Gubernur Banten," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Menurut Yuni, saat ini pihaknya masih menyiapkan beberapa hal untuk menentukan besaran UMP dan UMK 2022.
Pengumuman penetapan UMP akan dilakukan pada 21 November 2021.
Adapun penetapan UMK akan dilakukan pada 30 November 2021.
Para serikat buruh meminta agar besaran UMK dinaikan menjadi 13,5 persen.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP Banten Tahun 2022 Naik 8,95 Persen
Kenaikan itu berdasarkan hasil survei serikat buruh di pasar untuk kebutuhan hidup layak.
Berapa besaran UMK saat ini?
Berikut besaran UMK 2021 di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792.
2. Kabupaten Serang: Rp 4.215.180.
3. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.800.292.
4. Kabupaten Lebak: Rp 2.751.313.
5. Kota Cilegon: Rp 4.309.772.
6. Kota Tangerang: Rp 4.262.015.
7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792.
8. Kota Serang: Rp 3.830.549 juta.