Buruh Minta Pemkab Serang Sampaikan Tuntutannya ke Pusat, Hapus Omnibus Law dan Naikkan UMK
Pemerintah Kabupaten Serang menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (pemkab) Serang
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (pemkab) Serang, pada Kamis (27/10/2021).
Ribuan buruh ini menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI serta menuntut kenaikan upah upah mininmum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen, berlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2020 dan Perundingan kerja bersama (PKB) tanpa omnibus law.
Dalam kesempatan itu, massa buruh diterima langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Asda 1 Nanang Supriyatna, Kapolres Serang Kabupaten serta Kota bahkan jajaran forkompinda lainnya.
Mereka menyampaikan harapannya kepada pemkab agar disampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.
"Kami meminta supaya Pemerintah Kabupaten Serang berani untuk menaikan UMK sebesar 10 persen," kata Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Serang, Isabandi Anggono di lokasi.
Baca juga: Buruh di Banten Tuntut UMP Naik 8,95 Persen, Ini Tanggapan Disnakertrans
Ia pun menuturkan bahwa kebutuhan hidup saat ini tidaklah sama seperti yang kemarin, harus lebih mengeluarkan biaya yang lebih ekstra.
"Dalam satu bulan kenaikan hanya Rp 60 ribu, jika kita bagi dalam 30 hari berati sehari hanya Rp 2 ribu saja kenaikannya," ujarnya di Pendopo Bupati Serang.
Kabupaten Serang sebagai Kota Industri, kata dia, pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari daya beli masyarakatnya yang sudah mempunyai penghasilan tetap agar pertumbuhan ekonomi muncul.
Ia pun menuturkan bahwa upah yang diterima saat ini yakni Rp 4,2 juta dan jika ada kenaikan 10 persen maka secara keseluruhan sekitar Rp 4.6 juta.
"Masih angka yang mampu dikeluarkan oleh Pemerintah daerah untuk membantu para buruh ditengah kondisi saat ini," katanya.
Ia pun menuturkan bahwa masih akan mengkaji ulang kembali dan akan kembali melakukan pertemuan dengan ketua DPRD Kabupaten Serang.
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Ngawi: Hanya Digaji Rp 350 Ribu, Terpaksa Besarkan Anak Serumah dengan Kambing
Karena ia menilai pertemuan hari ini belum dapat menghasilkan keputusan apa-apa.
"Kita akan terus menyuarakan hal ini demi masa depan buruh buka semata-mata kepetingan pribadi namun hal ini pun untuk kepentingan bersama," katanya.
Seandainya dewan upah melakukan survei upah ini tidak mungkin mencukupi.